Assalamu'alaykum warohmatullah wabarakatuh. Hai guys!!!... Apa kabar? Semoga pada sehat ya. Barakallah....
Kemarin siang, kaya biasa, di group WA KSR PMI Unit 1 IPB rame banget. Isinya ya kaya biasa... mulai dari curhatan jomblo, cas cis cus ibu2 yg siap2 jadi upik abu, sama beberapa aki2 yg gayanya sok muda... (peace kakak!!!!! Ah.. bisa kena push up gw nih!)...
Tapi ada satu post yg isinya iseng, tapi bikin ketawa seharian.. dan so pasti gw re-share ke group lain.. haha.. tukang copas yg ga kreatif gw kan?
Isinya tentang Research and Development kopi empus, hasil metode ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) dari kopi luwak yg legendaris.
-------
INSPIRASI RND KOPI......
INSPIRASI RND KOPI......
Unen : "Cun, ini kopi apa, kenapa agak agak asem gini ?"
Acun : "Ini kopi istimewa, Kang... hampir sama dengan kopi Luwak yang terkenal itu."
Unen : "Oh, begitu .... Kopi apa namanya?"
Acun : "Kopi empus, Kang. Saya buat sendiri , praktek Ekonomi Kreatip kang."
Unen : "Kenapa di kasih nama kopi Empus ?"
Acun : "karena diolahnya lewat Kucing. kalau kopi Luwak, Kopinya dimakan Luwak dulu sebelum diolah, nah kalau kopi Empus mah dimakan kucing dulu. baru diolah jadi kopi bubuk. saya terinspirasi dengan Kopi Luwak, biar lebih mudah saya pake kucing aja ....soalnya di rumah punya 15 ekor Kucing.
Unen : "Kucing mau makan Kopi emangnya ?"
Acun : "Ya tidak atuh kang, ...tapi kan mesti kreatip Kang, Kopinya sya ancurin dulu agak kasar, lalu dicampur ikan asin, kemudian di kasihi sama kucing". (Unen mulai merasa mual).
Acun : "Kalau sudah keluar dengan kotoran Kucing, kemudian kopi disaring, lalu di jemur sampe kering, kemudian digiling lagi. nahh...ini maah asli, Kang Unen orang pertama yang nyobain kopi empus tuh, belum pernah disuguhkan sama yang lain kang. saya juga gak berani nyoba sendiri, agak agak jijik kang . Gimana Kang,... enak kopinya?".
Unen : "Gelo, Goblog, Belegug siah teh .... sasangkleng pisan teu boga pipikiran geuning maneh teh... Aing nginum tai Ucing Asli !!"
------------
Dan postingan ini sukses bikin ketawa biarpun udah tiga empat kali gw baca.
Bayangin aja... kopi dari kotoran kucing... gimana baunya? Hahaha
Najis pula!!! Haram nih..
Najis pula!!! Haram nih..
Lho.. kalo kopi empus haram, gimana kopi luwak? Kan cara bikinnya ga jauh beda?
Luwak dan biji kopi |
Nah... pertanyaan ini muncul baru aja pas gw naik bus karyawan buat berangkat kerja pagi ini. Langsung gw googling. Sengaja gw ambil dari dalam negeri dan negeri jiran kita, Malaysia, sebagai pembanding. Dan ini hasilnya...
1. MUI: Kopi Luwak Berunsur Najis Tapi Halal. Sumber dari sini
Di tulisan yg gw ambil dari web harian Republika ini dijelaskan bahwa pada proses awal, kopi luwak mengandung najis, karena merupakan bagian dari feses (kotoran) luwak. Hal ini dapat mudah dimengerti bila kita tahu bagaimana proses pembuatan kopi luwak.
Tapi, Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa najis ini merupakan najis mutawasithoh, najis pertengahan. Bukan najis mugholladhoh. Masih inget kan tentang tiga tingkatan najis? a). Mukhoffafah (ringan), b). Mutawashithoh (pertengahan), c). Mugholladhoh (berat). Lengkapnya mungkin bisa dibaca di sini.
Nah, najis muthawasithoh ini dapat hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Pada kopi luwak, setelah proses ini aroma dan rasa kopi tidak berubah. Ini bisa terjadi karena biji kopi dibungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo.
Unsur feses, yg notabene najis, hanya mencemari kulit kopi, bukan biji kopi.
Ketua Bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia, Kyai Haji Ma’ruf Amin, menambahkan, pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses.
Namun setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.
2. Kopi Luwak Halal, dengan Syarat. Sumber dari sini
Serupa dengan Indonesia, Malaysia juga memiliki satu badan yg berurusan dengan kegiatan umat, yaitu Jawatan Kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia. Nah, jawatan ini telah mengadakan Muzakarah yg ke-98 pada 13-15 Februari 2012 dan mendiskusikan Hukum Meminum Kopi Luwak (Musang).
Muzakarah menegaskan bahwa Allah SWT memerintahkan umatNya supaya memilih rezeki yang halal dan memakan makanan yang baik sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Baqarah, ayat 172 yang berarti:
“ Wahai orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepada kamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika betul kamu beribadat kepada-Nya.”
Muzakarah juga berpandangan bahawa kaedah fiqhiyyah menetapkan bahwa: الأصل فى الأشياء الإباحة، ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة yaitu hukum asal mengenai sesuatu adalah halal selamabtidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya. Ulama’-ulama’ fiqh muktabar menjelaskan bahwa biji-bijian yang dimuntahkan oleh hewan atau yang keluar bersama kotoran hewan tersebut, selama tidak rusak dan masih tetap dalam bentuk asalnya atau jika ditanam ia mampu tumbuh, maka ia dihukumkan sebagai mutanajjis dan bukan najis.
Sehubungan itu, selaras dengan penegasan dan pandangan-pandangan tersebut, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa biji Kopi Luwak (musang) adalah bersifat mutanajjis dan ia harus dijadikan bahan minuman dengan syarat:
1. Biji kopi tersebut masih dalam keadaan baik, tidak berlubang, tidak pecah dan dapat tumbuh jika ditanam;
1. Biji kopi tersebut masih dalam keadaan baik, tidak berlubang, tidak pecah dan dapat tumbuh jika ditanam;
2. Biji kopi tersebut hendaklah disucikan terlebih dahulu daripada najis.
:::::::::::::
Silahkan disimpulkan sendiri.
Wassalam.