Wednesday, November 25, 2015

Tidak Sesuai Syariah vs Haram

Semoga ga ada yg komplain ini gw post di sini. Tujuannya cuma satu: BIAR KEBACA. Kalau di Group WA, rame, susah manjatnya. Haha. Oiya, satu lagi. Ini gw ambil dari salh satu grup favorit gw, KSR PMI UNIT 1 IPB hari ini. Mau ikut baca? Silahkan....

TIDAK SESUAI SYARIAH VS HARAM
Oleh: Ahmad Ifham, S.Psi.

Pertanyaan #1
[12:16, 10/19/2015] KLK: Saya juga bingung,, bukannya kalo bicara hukum, jika gak sesuai syariah ya haram... Kalo sesuai halal. Apa ada terminologi yang lain.. Mohon penjelasannya...

Pertanyaan #2:
Assalamualaikum.. ustadz2 yang ada di forum ini..saya ada pertanyaan yang mengganjal soal fiqih muamalah.. beberapa kali ustadz ifham menjabarkan bahwa dalam muamalah..dalil pengharaman sebuah hal harus benar2 jelas dalam artian redaksi katanya adalah "haram".. sedangkan redaksi "jauhi". "jangan" "menahan" dll bukan berarti haram namun dihukumi tidak sesuai syariat.... nah sebenarnya seperti apa utuhnya ilmu fiqihnya...mohon jawaban dan koreksi atas pertanyaan saya.. jazakalloh

Pertanyaan #3:
[8:26 18/10/2015] ‪+62 818-0224-XXXX: Saya mau share tapi agak ragu dengan poin yang menyebutkan bahwa maisir tidak haram, hehe. Nanti dibaca orang bahwa quran membolehkan judi/maisir walau sedikit.. Wallahua'lam

TANGGAPAN:

Di grup ILBS ini pernah kami bahas dengan judul "Tidak Sesuai Syariah = Haram?" | Sudah lama tayang di Page FB: Facebook.com/AhmadIfhamSholihin dan ada di buku LOGIKA FIKIH BANK SYARIAH.

Namun mau saya bahas lagi dengan bahasa yang tentu berbeda.

Pertama

Hadis dalam kitab arba'in nawawi bilang bahwa (kriteria) halal itu jelas, (kriteria) haram itu jelas, dan di antara keduanya ada syubhat. | Ternyata tidak halal itu bukan hanya haram dan tidak haram itu bukan hanya halal.

Dalam fiqh of justice, judgement hukum manusia dalam hal ibadah maupun muamalah, akan ada sebanyak nyawa manusia.

Meninggalkan sholat tepat waktu (sehingga sholatnya beda dengan waktu yang ditentukan) itu bisa halal. Ada kondisi dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat, dan berbagai rukhshoh (keringanan). Itu fiqh ibaadah yang kaidah fiqh -nya lebih ketat. Semua dilarang kecuali ada perintahnya. Dalam ibadah saja ada kondisi kondisi khusus, (dalam bahasa saya) apalagi fiqh mu'aamalah yang jelas mau bid'ah (kreatif kayak apapun) terhukum boleh, asalkan gak nabrak larangan Syara'. Dalam fiqh muamalah pun judgement hukum akan ada sebanyak KONDISI pelakunya (per nyawa).

Kedua

Gradasi hukum dalam Islam ada wajib, sunnah, mubah/jaa`iz, makruh, haram. | Haram itu hanya 1 di antara 5 gradasi hukum Islam.

Wajib: dilakukan berpahala, ditinggalkan berdosa. Sunnah: dilakukan berpahala, ditinggalkan boleh. Mubah: dilakukan boleh, ditinggalkan boleh. Makruh: dilakukan kurang utama, ditinggalkan bernilai pahala. Haram: dilakukan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Ini hal yang sering kita temui sehari-hari. Ternyata selain haram ada 4 yang lain.

Ketiga

Tidak Sesuai Syariah adalah sesuai yang dilarang. Kenapa sih Allah tidak straight to the point bahwa apa saja yang dilarang adalah otomatis haram? | Jawabannya ya Allah Maha Cerdas. Semua tersusun rapi bukan tanpa makna.

Allah SWT dan juga Rasulullah SAW menyatakan larangan atas hal hal yang tidak baik (baca: terlarang), tentu gak asal-asalan dan pasti akan menimbulkan kebaikan bagi manusia.

Coba kita cek ayat dulu ya. Kita cek nash Alquran dan Hadis. Kita cermati larangan2 dalam Nash (teks).

Alquran bilang: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Alquran bilang: hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maisir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. | Asuransi konven ada unsur maisir.

Alquran bilang: dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Alquran bilang: dan Aku (Allah) telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.

Mmmm ada banyak lagi.

Hadits bilang: Rasulullah SAW menahan atau mencegah jual beli gharar. Rasulullah SAW menahan atau mencegah 2 jual beli dalam 1 jual beli. | Asuransi konvensional ada gharar.

Perhatikan teks Arabnya beda beda: ada hurrimat, wa harrama, laa halaaala, nahaa, laa, laa taqrabuu, ijtanibuuhu, laa yajuuzu, dan lain lain yang ternyata beda-beda. | Kenapa Allah membedakannya? Kenapa tidak diseragamkan saja semuanya jadi misalnya "diharamkan"?

Karena saya yakin (beriman) bahwa kita diajarkan berpikir dan ber-rasa oleh Zat Sang Maha Cerdas, Zat Sang Maha Ngerti. Kita bisa cermati pilihan kata katanya.

Contoh kasus.

(1)

Daging babi itu haram. Digoreng atau dimasak dalam suku 1000 derajat celsius ya tetep haram. Dibikin gulai ya haram. Pokoknya haram. | Ternyata makan daging babi bisa terhukum wajib jika darurat.

(2)

Gak ada nash Alquran atau Hadis bilang bahwa daging anjing itu haram dimakan, tetapi Hadis bilang bahwa liur anjing itu najis kelas berat (mugholadhoh).

(3)

Zina itu dilarang mendekati. Apalagi melakukannya. Dalam fiqh of justice, zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke kelamin perempuan secara tidak sah, dan akan terjudge zina dari sisi fiqh of justice jika ada saksi yang memenuhi kriteria yakni 2 lelaki dewasa alias mukallaf. Next nanti ada zina muhshan dan ghairu muhshan.

Andai ya ini andai saja zina itu dinyatakan HARAM, maka apakah selain definizi zina tadi termasuk halal? Dan apakah sebenarnya definisi Zina bagi umat hanyalah sebagaimana definisi versi the fiqh of justice?

Apakah petting itu zina? Apakah bugil bareng antara lelaki perempuan secara tidak sah itu bukan zina? Apakah jadinya pacaran itu halal jika yang haram hanya zina dalam definisi fiqh of justice tadi?

Ternyata

Definisi dan gradasi zina itu buanyak. Bahkan ada zina kelamin, zina mata, zina tangan, zina hati dan lain lain.

Andai lagi

Jika melihat wanita yang gak menutup aurat (khas Alquran) dan secara tidak sah termasuk zina dan straight to the point adalah HARAM, maka mungkin sebaiknya dan SEHARUSNYA kita gak bakal keluar rumah, gak perlu ke keramaian, dll karena sangat mungkin akan sering melakukan dosa zina semisal liat aurat wanita gak berhijab misalnya.

Sehingga

Ketika Allah to the point bilang Zina itu haram, maka ini akan menyulitkan manusia hidup. Atau bikin kacau kali ya.

Dan next ada ruskhshoh dalam zina jika definisi zina tadi sudah terpenuhi namun karena diperkosa misalnya.

Tapi

Pelan pelan ya jika ingin memberikan simpulan. Ketika saya bilang daging babi yang jelas kriterianya haram aja bisa jadi wajib jika kepepet, maka jangan samakan dengan zina ya. Mentang mentang kepepet trus boleh zina nah ini ngawur kan. Apa definisi kepepet trus zina? Hehe

Nah.. akhirnya, dalam memberikan judgement hukum maka ini akan dinamis. Gak asal-asalan. Menurut saya, sebaiknya cek dulu nash atau teks Alquran atau Hadisnya berbunyi bagaimana, kemudian telusuri kondisinya.

Dan perhatikan juga ya dalam ngasih judge case zina.. ada kondisi dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat. Ada kondisi kondisi keterbatasan dan juga ada sisi kemaslahatan. Dalam case zina sepertinya ma'fu hanya bagi yang diperkosa. Selebihnya kok sulit cari kondisi darurat, bahkan lil hajah.

Kenapa zina? Karena kepepet terancam jiwa. | Ini cocok bagi yang diperkosa. Gak cocok bagi yang kondisi normal wajar. Diperkosa kok menikmati, ini juga mengada-ada.

(4)

Riba itu haram. Sedikit ya haram. Banyak ya haram. Tentu perhatikan judgement akhirnya. Ada kondisi dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat yang ma'fu alias dimaafkan jika dilakukan.

Kondisi rukhshoh, ma'fu dan permakluman2 ini akan beda-beda untuk setiap case.

(5)

Maisir itu dilarang. Bukan haram. Ada keterlibatan niyyat (niat) dalam maisir. Niat ini urusan hati. Niat maen bola dan begitu kalah trus pengen nraktir yang menang ah, ini bisa jadi jenis praktik maisir yang boleh. Faktanya zero sum game loh. Maen bola trus yang kalah bayar lapangan atau nraktir. Tapi karena niatnya juga dadakan dan murni dari pihak yang kalah dan apalagi niatnya hadir setelah permainan usai. Jadi maisir yang boleh.

Kayaknya sudah panjang lebar saya bahas antara Tidak Sesuai Syariah dan Haram.

Jika A terkriteria haram, maka A pasti terkriteria Dilarang Syariah. Jika B Dilarang Syariah, belum tentu otomatis B terkriteria haram, meskipun asal usul pelarangan adalah karena adanya indikasi terlalu kuat akan keharaman hal tersebut. | Dan sungguh, kriteria jelas halal atau haram akan menghadirkan judgement hukum yang berbeda.

Apakah jika C Dilarang Syariah maka terduga kuat terkriteria Haram? | Yes.

Catatan:

Meskipun kadang ada typo, setiap kata yang saya tulis ada tata makna. Dikurangi satu tanda akan beda makna. Apalagi dikurangi kata-nya. Apalagi istilah sudah diganti, akan beda makna. | Jika share tulisan ini, mohon dengan sangat agar jangan dikurang dan/atau ditambah. Makasih ya.

Dan maaf, ketika saya kutip ayat Alquran dan Hadits, saya tidak cantumkan itu surat apa, ayat berapa, atau Hadits Riwayat siapa. Saya lupa. Insya Allah ada dan shahih. Boleh tanya ke mufassir. Da saya mah apa atuh.

Demikian. al insaanu mahallu al khatha`i wa an nis-yaan. | waLlaahu a'lamu bishshowaab

Repost by M. Lukmanul Hakim
Member of ILBS (Amana Club 2)

No comments:

Post a Comment